Ayah Tiri Bejat, Anak Sedang Tidur Dihampiri lalu Dipaksa Berhubungan Intim

Reza Yunanto
Polresta Pontianak menangkap AM (43), ayah tiri yang mencabuli anaknya. (Foto: Polresta Pontianak)

Berdasarkan laporan korban, unit Jatanras mengejar pelaku. Korban menginformasikan ayah tirinya akan datang ke rumah yang beralamat di Jalan Prof M Yamin, Pontianak.

"Dengan segera anggota Jatanras meluncur ke lokasi tersebut. Setiba di rumah pelapor, terduga pelaku langsung diamankan," kata Indra.

Pelaku mengakui perbuatannya mencabuli anak tirinya. Dia juga membenarkan mencabuli korban sejak 2021 hingga 2022.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
17 jam lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

2 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

16 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

20 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

26 hari lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal