Baru Bebas 2 Hari karena Corona, Residivis Ini Beraksi Lagi di 4 Lokasi

Uun Yuniar
GR ditangkap kembali setelah dibebaskan karena asimilasi (Foto: iNews/Uun Yuniar)

KUBU RAYA, iNews.id -Residivis berinisial GR bersama dua rekannya ditangkap Polsek Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Kamis (16/4/2020). GR padahal baru bebas Lapas Singkawang pada 6 April karena asimilasi.

Setelah mendapat keringanan asimilasi di tengah pandemi corona, GR bukannya taubat. Dia dan kedua rekannya kembali mencuri. Bahkan aksinya sudah dilakukan di empat lokasi yang berbeda.

Berdasarkan laporan polisi, tersangka diduga beraksi kembali pada 8 April. Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa jenis handphone.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Sutrisno mengatakan, pelaku ditangkap di salah satu tempat persembunyiannya.

"Ternyata diduga tersangka itu napi yang dapat asimilasi. Kami tangkap dia dipersembunyiannya. Kami masih dalam proses penyidilikan," ujar Sutrisno, Kamis (16/4/2020).

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
1 bulan lalu

2 Bocah di Bangkalan Satroni Sekolah, Embat Uang Rp1,5 Juta hingga Makan di Ruang Guru

1 bulan lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

1 bulan lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

2 bulan lalu

Mamuju Geger, Bocah 10 Tahun Diduga Terlibat Pencurian Beruntun di Sejumlah TKP

2 bulan lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal