Baru Bebas 2 Hari karena Corona, Residivis Ini Beraksi Lagi di 4 Lokasi

Uun Yuniar
GR ditangkap kembali setelah dibebaskan karena asimilasi (Foto: iNews/Uun Yuniar)

KUBU RAYA, iNews.id -Residivis berinisial GR bersama dua rekannya ditangkap Polsek Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Kamis (16/4/2020). GR padahal baru bebas Lapas Singkawang pada 6 April karena asimilasi.

Setelah mendapat keringanan asimilasi di tengah pandemi corona, GR bukannya taubat. Dia dan kedua rekannya kembali mencuri. Bahkan aksinya sudah dilakukan di empat lokasi yang berbeda.

Berdasarkan laporan polisi, tersangka diduga beraksi kembali pada 8 April. Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa jenis handphone.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Sutrisno mengatakan, pelaku ditangkap di salah satu tempat persembunyiannya.

"Ternyata diduga tersangka itu napi yang dapat asimilasi. Kami tangkap dia dipersembunyiannya. Kami masih dalam proses penyidilikan," ujar Sutrisno, Kamis (16/4/2020).

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
22 menit lalu

Mamuju Geger, Bocah 10 Tahun Diduga Terlibat Pencurian Beruntun di Sejumlah TKP

11 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

12 hari lalu

Pria Bertopi Curi Belasan Dus Tahu Bulat di Cirebon, Pedagang Rugi Jutaan Rupiah

15 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

1 bulan lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal