Baru Bebas dari Lapas, Pengedar Uang Palsu Kembali Ditangkap Polres Singkawang

Antara
Polres Singkawang mengungkap peredaran uang palsu jelang tahun baru. (iNews.id/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Polres Singkawang meringkus seorang laki-laki berinisial IR. Dia diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Singkawang.

"Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (12/12/2020) lalu sekitar pukul 17.15 WIB, di sebuah Toko Baju Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sungai Garam Hilir, Kecamatan Singkawang Utara," kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, Jumat (1/1/2021).

Selain membuat dan mengedarkan uang palsu, IR juga merupakan residivis pelaku pencurian meteran air di tahun 2007. Dia juga pernah melakukan aksi curas atau jambret di tiga TKP di tahun 2019.

"Parahnya tersangka juga baru bebas dari Lapas pada 26 Oktober 2020," katanya.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan lembaran uang yang diduga palsu senilai Rp3.150.000.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
14 hari lalu

Top Up Dana Rp500.000 Pakai 5 Lembar Uang Palsu, Pria di Sleman Terancam 15 Tahun Penjara

19 hari lalu

Beli Uang Palsu via Medsos, Pasutri Edarkan Rp12 Juta untuk Dapat Kembalian Asli

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Rumah Produksi Uang Palsu Rp1 Miliar di Bandung, Pelaku Kakak Beradik

1 bulan lalu

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pangkalpinang, 163 Lembar Pecahan Rp100.000 Disita

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal