Baru Bebas, Residivis di Pontianak Curi Aki Kapal dan Terekam CCTV

Uun Yuniar
Polsek Pontianak Utara menangkap residivis pencurian yang baru bebas dan kembali melakukan pencurian, Senin (10/8/2020). (iNews.id/Uun Yuniar)

Dia menjelaskan, perbuatan pelaku terungkap setelah korban melaporkan kasus pencurian di gudangnya. Korban menyertakan rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.

"Satu pelaku lagi diburu," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini kembali mendekam di tahanan Polsek Pontianak Utara. Dia bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman yang diperberat karena statusnya sebagai residivis.

"Ancaman penjara hingga tujuh tahun karena pelaku residivis kambuhan dengan kasus pencurian," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

12 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

13 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

26 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

26 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal