Menurutnya, anggota Satpol PP yang dilaporkan tersebut berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan berusia 70 tahun dan bekerja sebagai petugas kebersihan sejak 2022.
Irlizar mengaku menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke penegak hukum.
"Apa pun hasilnya kita ikuti. Mudah-mudahan prosesnya bisa diselesaikan secepatnya," kata Irlizar.
Dia menambahkan, pelaku masih bekerja di Satpol PP Natuna hingga kasus ini selesai.
Sementara Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Ikhtiar Nazara mengatakan, penyidik telah melakukan visum terhadap jenazah korban. Tak ada bekas luka pada organ vital korban.
"Hasil visum tidak ada bekas luka pada organ vital korban," ujar Ikhtiar.