Bersalah Palsukan Surat Rapid Antigen, Nakes di Pangkalan Bun Dijebloskan ke Penjara

Sigit Dzakwan Pamungkas
Tenaga kesehatan di RS Sultan Imanudin Pangkalan Bun divonis bersalah memalsukan surat keterangan rapid antigen.

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat menjebloskan oknum tenaga kesehatan (nakes) yang memalsukan surat keterangan hasil rapid antigen ke Lapas Kelas II B Pangkalan Bun. Eksekusi tersebut dilakukan karena oknum inisial KS tersebut diputus bersalah oleh pengadilan.

KS divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan. Putusan tersebut telah mendapat kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.

"Amar putusan Mahkamah Agung diterima Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat 16 Agustus 2021 dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun," ujar Kasi Intel Kejari Kotawaringi Barat, Jul Indra Dhana Nasution, Rabu (24/8/2021).

Perbuatan KS memalsukan surat rapid antigen terjadi pada 2020 di awal pandemi, dengan modus memalsukan tanda tangan dokter pemeriksa. Dokter yang dipalsukan tanda tangannya itu melapor ke polisi.

KS yang bekerja di Rumah Sakit Sultan Imanudin Pangkalan Bun tidak ditahan selama proses persidangan dengan jaminan keluarga dan tempatnya bekerja.

Oleh jaksa, KS  didakwa dengan Pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan surat, dan Pasal 168 ayat 1 tentang pemalsuan keterangan dokter. Dalam persidangan dia terbukti bersalah.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
24 hari lalu

Pilu! Induk Orangutan Luka Bakar Ditemukan Bersama Bayinya di Tengah Karhutla Kalteng

2 bulan lalu

Nakes RSUD Umbu Rara Meha Sumba Timur Minta Maaf atas Komentar Viral Bully Pasien BPJS

2 bulan lalu

Minta Maaf, Norma Zahara Nakes RSUD Tasikmalaya Hujat Pasien BPJS Siap Disanksi

2 bulan lalu

Norma Zahara Nakes RSUD Tasikmalaya Viral Hujat Pasien BPJS Yurizal Minta Maaf

2 bulan lalu

Viral Nakes RSUD Tasikmalaya Hujat Pasien BPJS di Medsos, KDM Desak Sanksi Tegas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal