Bikin Konten SARA di YouTube, Warga Jatim Jadi Tersangka di Polda Kalbar

Antara
Ilustrasi YouTube (dok iNews.id)

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan seorang warga Jawa Timur inisial LH sebagai tersangka ujaran kebencian. LH membuat konten di akun YouTube miliknya yang mengungkapkan kebencian terhadap salah satu etnis di Kalbar.

"Kami sudah menetapkan pemilik akun YouTube LH sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap salah satu etnis di Kalbar," ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go di Pontianak, Senin (8/6/2020).

Donny mengatakan, Polda Kalbar memberi perhatian khusus dalam penanganan kasus ini. Penangkapan tersangka dilakukan atas bantuan Polda Jawa Timur (Jatim).

"Kami menerima pengaduan dari masyarakat langsung bekerja sama dengan Polda Jatim menangkap pelaku," ujarnya.

Donny memastikan proses hukum terhadap tersangka segera dilakukan. Dia meminta warga percaya dengan proses hukum yang akan dilakukan Polda Kalbar hingga akhir putusan pengadilan.

"Kami pastikan proses hukum terhadap LH terus berjalan hingga putusan pengadilan," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

300 Brimob dari Kaltim dan Bali Dikirim ke Kalbar, Dikerahkan Hadapi Karhutla

2 bulan lalu

Polda Kalbar Bongkar 10 Tambang Emas Ilegal, 13 Tersangka Ditangkap Salah Satu Oknum Dewan

2 bulan lalu

Waspada Karhutla! 1.483 Titik Panas Terdeteksi di Kalimantan Barat

3 bulan lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

3 bulan lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal