BNN Kubu Raya Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Sabu 408 Gram Dimusnahkan

Faisal Abubakar
BNN Kubu Raya menangkap dua pengedar narkoba jaringan antarprovinsi. (iNews.id/Faisal Abubakar)

Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku disuruh Adi (DPO) yang tinggal di Sampit Kalteng untuk membeli sabu kepada Kodok (DPO) sebanyak 4 ons dengan harga Rp65 juta per ons.

Sementara itu, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 4 bungkus ukuran sedang narkotika jenis Shabu seberat 408.4 Gram, 3 unit HP Merk Vivo, Samsung dan Oppo dalam keadaan rusak, 1 unit mobil Toyota Innova Reborn bernopol KH 1082 ND beserta STNK atas nama Muliana, dan uang sebesar 23.000.000 rupiah.

Sementara itu, salah seorang tersangka, Agus mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi narkoba di Bundaran Alianyang yang selanjutnya dibawa ke Kalteng. Agus mengaku mendapatkan upah Rp20 juta rupiah untuk tiap ons yang dibeli.

"Kami sangat mengapresiasi sekali dengan kerja keras yang sudah di lakukan oleh BNN Kubu Raya dan timnya dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya ini dan berharap, peredaran barang haram ini dapat dituntaskan seakar-akarnya," ujar Sekda Kubu Raya, Yusran Annizam.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

13 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

14 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

14 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

21 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal