Buron 14 Tahun, DPO Kasus Tanah Lapas Pontianak Ditangkap 

Antara
Sholikin di kursi roda ditangkap Kejati Kalbar di Kubu Raya, Jumat (14/1/2022) malam. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap buronan kasus korupsi tanah Lapas Pontianak bernama Sholikin. Pria 57 tahun itu ditangkap, Jumat (14/1/2022) malam di Kubu Raya.

Sholikin buron sejak 2008. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. 

"Sholikin ditangkap di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya," kata Kasi Penkum Kejati Kalbar, Pantja Edi Setiawan.

Usai ditangkap, Sholikin langsung diserahkan ke Kejari Pontianak untuk dieksekusi ke Lapas Pontianak.

Dia menjelaskan, Sholikin melakukan korupsi bersama-sama dengan 11 pelaku lain yang telah menjalani pidana penjara. Sholikin saat itu merupakan anggota Tim Pengusutan Tanah Lapas Pontianak.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonis Sholikin dengan pidana penjada 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. 

"Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya. Yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja," kata Edi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Terungkap! Pelemparan Bom Molotov di Barbershop Labuhanbatu Ternyata Dipicu Dendam

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal