Curi Rp49 Juta, Pria di Nunukan Kaget Ditangkap saat Tidur Pulas di Indekos

Usman Coddang
Pelaku pencurian uang Rp49 juta di kantor jasa ekspedisi di Nunukan inisial SP ditangkap di indekos saat tertidur pulas. (Foto: Usman Coddang)

Dari pemeriksaan terungkap kalau SP pernah bekerja di kantor jasa ekspedisi itu. Namun dia dipecat karena ketahuan menggelapkan uang Rp27 juta yang merupakan pembayaran COD.

SP diduga mencuri uang dari kantor untuk menutupi Rp27 juta yang diminta untuk dikembalikan jika tidak ingin dilaporkan ke polisi.

Dari penghitungan yang dilakukan polisi, uang yang dicuri tersisa Rp46 juta. Sebagian diakui SP sudah dipakai untuk keperluan pribadinya.

"Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun," ujar Teguh.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sempat Viral, Perempuan Curi Uang Keluarga Pasien di RSUD Soegiri Ditangkap

2 hari lalu

8 Baterai Alat Pemantau Gunung Anak Krakatau Dicuri, Sensor Aktivitas Lumpuh

3 hari lalu

Burung Cucak Hijau Jawara Kontes Berkicau Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV

4 hari lalu

Oknum Polisi Tersangka Pencurian Sapi di Sumba Timur Dipatsus, Bakal Disidang Etik

7 hari lalu

Bocah di Sorong Masuk Mes TNI Dini Hari, Diduga Curi iPhone hingga PlayStation

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal