Dana Desa Ratusan Juta Dikorupsi, Bapak dan Anak Ditahan Bersama

Teguh Mahardika
Bapak dan anak di Pandeglang Banten tersangka korupsi dana desa ditahan. (Foto: Antara)

"Uang dari hasil korupsi sebesar Rp418 digunakan untuk keperluan di desa yang bukan peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka. Jumlah Rp418 itu sesuai hasil audit kerugian negara dari BPKP,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka bapak dan anak itu menghadapi ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
16 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Sumur Banten, Cek Magnitudonya!

18 hari lalu

Viral Kakek di Lebak Ikat Perut Pakai Tali demi Tahan Lapar saat Jualan Kangkung

1 bulan lalu

Gempa Terkini Magnitudo 4,7 Guncang Sumur Banten Pagi Ini

1 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

1 bulan lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal