Kecanduan Judi, WNI Cantik Bunuh Majikan di Sydney Divonis 22 Tahun Penjara

Sindonews
Muhaimin
Hanny Papanicolaou, perempuan asal Indonesia divonis 22 tahun penjara dalam kasus pembunuhan di Australia. (Foto: Ist)

Korban mengidentifikasi pelaku sebagai 'Hanny si Pembersih'.

Pelaku telah menyampaikan penyesalan yang tulus dan memiliki prospek bagus untuk rehabilitasi. Hakim Robertson Wright mengatakan hukuman seumur hidup di penjara dinilai tidak tepat

"Pelaku harus bertanggung jawab atas tindakannya," kata Wright di persidangan dikutip dari laman ABC.net.au.

"Tapi saya juga mempertimbangkan tujuan rehabilitasi, yang menurut saya, mendukung periode pembebasan bersyarat yang lebih lama," katanya.

Pembela Hanny di pengadilan mengatakan, perempuan berparas cantik itu tak sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakan penikaman itu.

Psikolog menyoroti dia menderita gangguan depresi mayor menjelang serangan itu.

Hanny adalah ibu dua anak berusia 38 tahun yang kecanduan judi dan kehilangan sekitar 400 dolar di mesin poker Canterbury RSL, hanya beberapa jam sebelum datang ke rumah korban.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

5 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

6 hari lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

6 hari lalu

Pematangsiantar Gempar, Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung Berusia 85 Tahun

6 hari lalu

Identitas 7 Tersangka Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot AS di Yahukimo, Berstatus DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal