Dari sisi kepabeanan, pemerintah perlu memastikan kesiapan standar operasional prosedur (SOP), termasuk ketentuan barang yang boleh masuk dan keluar melalui terminal tersebut.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan diminta menyiapkan pengaturan teknis di lapangan, mulai dari mekanisme pelayanan port-to-port hingga jenis kendaraan yang dapat digunakan untuk kegiatan perdagangan internasional.
Nurdin menegaskan, pemerintah ingin mengubah fungsi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) agar tidak hanya melayani perlintasan orang, tetapi juga menjadi pintu perdagangan antarnegara.
"Kita ingin menjadikan PLBN tidak hanya sebagai pintu lintas orang, tetapi juga sebagai pintu ekspor dan impor. Fasilitasnya sudah dibangun, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan kesiapan kebijakan dan tata kelola agar perdagangan internasional dapat berjalan," ucapnya.
Selain regulasi dan pelayanan, persoalan akses jalan juga menjadi perhatian dalam percepatan operasionalisasi TBI Entikong.