Dua Terdakwa Korupsi Terminal Bunut Hilir di Kapuas Hulu Dituntut Ringan

Antara
Tersangka korupsi Terminal Bunut Hilir usai persidangan. (ANTARA)

KAPUAS HULU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu menuntut dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir dengan pidana dua tahun. Terdakwa juga dituntut membayar denda dan mengembalikan uang yang dinikmati.

"Terhadap dua terdakwa kami sudah sampaikan tuntutan," kata Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, Rabu (6/7/2022)

Terdakwa Lila Silvia dituntut 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Dia juga diminta mengembalikan uang yang dinikmati sebesar Rp28 juta.

Sedangkan terdakwa Satriadi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp110 juta. Namun dia tidak diminta mengembalikan uang.

Kendati dituntut ringan, keduanya tetap memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.

Adi mengatakan, dalam kasus ini masih ada dua terdakwa yang belum sampai tahap penuntutan. Mereka adalah Gemiti dan Dendi Irawan. Persidangan keduanya masih tahap pemeriksaan saksi.

Pembangunan Terminal Bunut Hilir dibiayai dengan APBD tahun 2018 sebesar Rp1 miliar. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan kerugian negara Rp316 juta.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
28 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

29 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

1 bulan lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

1 bulan lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

3 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal