Ganggu Pasokan Listrik, Main Layangan di Kubu Raya Bisa Didenda Rp50 Juta

Antara
Layangan nyangkut di tiang listrik PLN. (Foto: ANTARA)

KUBU RAYA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melarang permainan layangan dengan kawat maupun tali. Masyarakat yang bermain layangan bisa dikenakan denda hingga Rp50 juta.

Larangan tersebut terkait maraknya permainan layang-layang di Kubu Raya yang meresahkan masyarakat. Selain mengganggu pasokan listrik juga mengancam keselamatan jiwa.

"Karena banyak mendatangkan mudarat bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010, Pasal 37 menegaskan bahwa setiap orang dilarang bermain layang-layang di dalam wilayah daerah Kabupaten Kubu Raya kecuali atas izin bupati," ujar Kepala Satpol PP Kubu Raya, Rasudi, di Desa Kapur, Jumat (24/2/2023).

Dia mengatakan, masyarakat yang nekat main layang-layang berarti melanggar Perda. Ancaman hukumannya adalah kurungan 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Permainan layang-layang saat ini disinyalir sudah mengarah ke perjudian. Penggunaan tali kawat dan atau tali gelasan menjadi hal yang lumrah saat bermain layangan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Angin Gending Berembus, Warga Probolinggo Terbangkan Layangan Naga Raksasa

1 bulan lalu

Tangani Karhutla di Kalbar, Pangdam XII/Tanjungpura Terjunkan 1.200 Personel Gabungan

2 bulan lalu

Awas! Pembakar Lahan di Kubu Raya Kalbar Terancam Pidana, Bakal Ditindak Tegas

3 bulan lalu

Unik! Drag Layang-Layang di Tulungagung, Adu Cepat Turunkan Layangan

4 bulan lalu

Penipuan Bisnis Tiket Pesawat, Begini Modus Oknum Petugas Parkir Bandara Supadio

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal