Awas! Pembakar Lahan di Kubu Raya Kalbar Terancam Pidana, Bakal Ditindak Tegas
KUBU RAYA, iNews.id - Polres Kubu Raya menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan selama musim kemarau. Sebanyak 13 dasar hukum telah disiapkan untuk mengusut pelaku karhutla, baik perorangan maupun korporasi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok lanjut usia.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, setiap temuan kebakaran akan langsung diselidiki oleh jajaran Satreskrim.
“Kami memegang 13 dasar hukum yang sangat kuat. Setiap temuan di lapangan langsung kami tindak lanjuti. Jika terbukti, penindakan hukum sesuai pasal berlaku adalah harga mati!,” ujar Aiptu Ade, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan evaluasi kepolisian dari kejadian sebelumnya, kebakaran lahan di Kubu Raya lebih banyak dipicu aktivitas dan kelalaian manusia. Pembukaan lahan dengan cara membakar dinilai berisiko tinggi, terutama apabila dilakukan di kawasan gambut. Api dapat menjalar di bawah permukaan tanah dan sulit dipadamkan.