Gubernur Kalbar Terbitkan SK, Masa Berlaku Tes PCR dan Antigen Jadi 3 Hari

Reza Yunanto
Gubernur Kalbar Sutarmidji. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengubah masa berlaku hasil tes Covid-19 berdasarkan PCR atau antigen dari 7 hari menjadi 3 hari. Perubahan tersebut terkait meningkatnya kasus Covid-19 di Kalbar.

Aturan baru masa berlaku hasil tes PCR itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 4451/3809/DINKES-YANKES.C tertanggal 28 April 2021. 

Dalam surat itu dijelaskan, sehubungan dengan PPKM mikro di Kalbar, maka Gubernur Kalbar sebagai Ketua Satgas Covid-19 menyampaikan perubahan pelaksanaan swab PCR termasuk untuk santri dan pelajar sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan transportasi udara yang masuk ke wilayah Kalbar harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC.

2.  Pelaku perjalanan transportasi laut yang masuk ke Kalbar wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes antigen yang sampelnya diambil maksilam 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC.

3. Ketentuan ini berlaku sejak 28 April 2021.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Karhutla Singkawang Masuki Hari ke-18, Tim Gabungan Kendalikan Kebakaran Lahan Gambut

6 hari lalu

Upaya Penanggulangan Karhutla Kalimantan Barat Tahun 2027

10 hari lalu

Izin Usaha 5 Korporasi di Kalbar Dibekukan akibat Karhutla, Tersebar di Ketapang dan Sanggau

18 hari lalu

Jaring Talenta Muda, Perindo Cup 2026 Diikuti 72 Klub se-Kalimantan Barat

19 hari lalu

1.200 Personel TNI Dikerahkan Atasi Karhutla Kalbar, Ini Instruksi Pangdam Tanjungpura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal