Gubernur Sutarmidji: Saya Tetap Sanksi Maskapai meski Ditegur Menteri

Reza Yunanto
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melarang tiga maskapai terbang ke Pontianak karena mengangkut penumpang positif Covid-19. (iNews.id/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji tidak akan menganulir sanksi kepada maskapai penerbangan yang membawa penumpang positif Covid-19. Menurutnya ada indikasi maskapai tidak melakukan pengawasan secara ketat.

"Saya tetap akan sanksi sekalipun ditegur menteri," kata Sutarmidji dikutip dari laman Facebook miliknya, Rabu (23/9/2020).

Sutarmidji menegaskan saat ini ada tujuh klaster baru di Kalbar. Semua bermula dari orang yang baru pulang ke Kalbar dalam keadaan positif terjangkit Covid-19 lalu menular ke orang di sekitarnya.

"Lalu jangkiti istri dan anak, ada juga teman kerja," katanya.

Dia menilai, ada indikasi longgarnya pengawasan yang dilakukan maskapai penerbangan. Akibatnya orang yang positif terpapar Covid-19 bisa tetap terbang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Ignasius IK menyebut ada tiga maskapai penerbangan yang diberikan sanksi larangan terbang sementara ke Pontianak.

Ketiga maskapai yang dikenakan sanksi larangan terbang ke Pontianak yakni Citilink, Sriwijaya, dan Batik Air.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Waspada Karhutla! 1.483 Titik Panas Terdeteksi di Kalimantan Barat

13 hari lalu

Awas! Pembakar Lahan di Kubu Raya Kalbar Terancam Pidana, Bakal Ditindak Tegas

1 bulan lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

2 bulan lalu

Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar

3 bulan lalu

Gempa Terkini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal