Habib Rizieq Akan Ditangkap, Permintaan Cekal Dikirim ke Imigrasi

Tim MNC Portal
Habib Rizieq Shihab (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengeluarkan peringatan keras kepada Habib Rizieq Shihab yang menjadi tersangka kerumunan di Petamburan. Polisi akan menangkap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

"Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan. Kami ulang, kami akan melakukan penangkapan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Dalam kasus kerumunan di Petamburan itu, polisi juga menetapkan lima orang panitia acara di Petamburan menjadi tersangka. Lima orang itu yakni ketua panitia HU, sekretaris panitia A, penanggung jawab acara MS dan SL, dan kepala seksi acara HI.

Selain menetapkan status tersangka kepada enam orang tersebut, polisi juga mengirimkan surat permohonan cegah tangkal (cekal) ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi. Permohonan cekal kepada Habib Rizieq dan lima tersangka itu sudah dilakukan pada 7 Desember 2020.

"Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq kepada imigrasi selama 20 hari," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
24 hari lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Rampung, Polri Pastikan Penyebab Kematian secara Ilmiah

24 hari lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Tim Forensik Libatkan Ahli DNA hingga Psikologi

1 bulan lalu

Sertijab di Polda Jatim, AKBP Adhytiawarman Jabat Kapolres Lamongan Gantikan AKBP Arif

5 bulan lalu

Terungkap! Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

5 bulan lalu

Gerebek Pabrik Narkoba Pil Jin Zenith di Semarang, 3 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal