Ibu Muda di Singkawang Edarkan Narkoba Simpan 50 Paket Sabu Siap Edar

Uun Yuniar
Ibu muda inisial VS ditangkap karena mengedarkan sabu di Singkawang, Kalimantan Barat. (Foto: Uun Yuniar)

Berselang seminggu dari penangkapan VS, Polres Singkawang menangkap RS, warga Perumnas di Kelurahan Roban, Singkawang Tengah. Dia merupakan jaringan yang sama dengan VS dan sama-sama residivis kasus narkoba.

Dari rumah RS, polisi menemukan 11,61 gram sabu. Barang terlarang itu diakui RS akan diedarkan di Singkawang Tengah.

Mahendra mengatakan, keduanya mendapatkan narkotika itu dengan cara membeli dari bandar di Pontianak, dan menerima kiriman dengan cara dilempar langsung ke rumah.

Atas perbuatannya, VS dan RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.

"Ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tutur Mahendra.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

57 tahun lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

57 tahun lalu

Diancam Senjata Tajam, Ibu Muda di Tuban Dirampok dan Disekap dalam Rumah

57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal