Ibu Muda di Singkawang Edarkan Narkoba Simpan 50 Paket Sabu Siap Edar

Uun Yuniar
Ibu muda inisial VS ditangkap karena mengedarkan sabu di Singkawang, Kalimantan Barat. (Foto: Uun Yuniar)

Berselang seminggu dari penangkapan VS, Polres Singkawang menangkap RS, warga Perumnas di Kelurahan Roban, Singkawang Tengah. Dia merupakan jaringan yang sama dengan VS dan sama-sama residivis kasus narkoba.

Dari rumah RS, polisi menemukan 11,61 gram sabu. Barang terlarang itu diakui RS akan diedarkan di Singkawang Tengah.

Mahendra mengatakan, keduanya mendapatkan narkotika itu dengan cara membeli dari bandar di Pontianak, dan menerima kiriman dengan cara dilempar langsung ke rumah.

Atas perbuatannya, VS dan RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.

"Ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tutur Mahendra.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

5 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

11 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

21 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

23 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal