Ibu Tampar Anak di Pontianak Ditetapkan Tersangka

Reza Yunanto
Penampakan SNI (45), ibu yang menampar anak di playgorund Bee Bee Land Ayani Mega Mall Pontianak ditetapkan menjadi tersangka. (Foto: Polresta Pontianak)

"Diancam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Indra.

Peristiwa yang viral di media sosial ini terungkap setelah ibu korban mengunggah penganiayaan itu di akun Instagram miliknya @angelatjiamakeup.

Unggahan pelapor melalui akun Instagram @angelatjiamakeup

Dia menuturkan peristiwa yang dialami anaknya itu terjadi pada Minggu 30 Oktober 2022, saat bermain di Bee Bee Land Playground yang beradai Ayani Mega Mall Pontianak.

"Anak saya Kenzie umur 4 tahun dipukul oleh seorang ibu2 di playground beebeeland pontianak ayani megamall," tulis Angela.

Dia menuturkan, awalnya ada masalah antara anak-anak yang sedang bermain. Pelaku lalu datang menampar anaknya. Padahal justru anaknya yang lebih dulu menendang anaknya hingga terjadi perselisihan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Viral IRT Ngamuk di Kantor Advokat Karawang, Pengadilan Agama dan Peradi Buka Suara

8 hari lalu

Viral MC Hajatan Dikeroyok hingga Pingsan di Sragen, Ini Penjelasan Polisi

8 hari lalu

Viral! Kecewa Suami Selingkuh, Istri di Ponorogo Hancurkan Rumah dan Toko dengan Alat Berat

11 hari lalu

Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Pontianak, 2 Tersangka Ditangkap

13 hari lalu

Tak Terima Dituduh Pungli, Kepala Puskesmas di Labuhanbatu Laporkan Pegawai ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal