Ibu Tampar Anak di Pontianak Ditetapkan Tersangka

Reza Yunanto
Penampakan SNI (45), ibu yang menampar anak di playgorund Bee Bee Land Ayani Mega Mall Pontianak ditetapkan menjadi tersangka. (Foto: Polresta Pontianak)

PONTIANAK, iNews.id - Ibu yang menampar anak di playground Bee Bee Land Pontianak resmi tersangka. Penetapan tersangka setelah pelaku berinisial SNI (45) menjalani pemeriksaan di Polresta Pontianak, Senin (7/11/2022).

"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya kemudian ditetapkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto.

Indra mengatakan, dirinya memberikan perintah kepada anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak untuk melakukan penyelidikan. Hal itu dilakukan setelah kasus tersebut viral di media sosial dan ibu korban membuat laporan ke polisi.

Dari penyelidikan itu, identitas pelaku akhirnya diketahui. Unit PPA Polresta Pontianak meminta SNI datang untuk memberikan keterangan.

Kepada anggota yang memeriksa, SNI mengakui perbuatannya memukul anak pelapor seperti yang viral di media sosial. Dia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Viral IRT Ngamuk di Kantor Advokat Karawang, Pengadilan Agama dan Peradi Buka Suara

8 hari lalu

Viral MC Hajatan Dikeroyok hingga Pingsan di Sragen, Ini Penjelasan Polisi

8 hari lalu

Viral! Kecewa Suami Selingkuh, Istri di Ponorogo Hancurkan Rumah dan Toko dengan Alat Berat

11 hari lalu

Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Pontianak, 2 Tersangka Ditangkap

13 hari lalu

Tak Terima Dituduh Pungli, Kepala Puskesmas di Labuhanbatu Laporkan Pegawai ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal