Jadi Bandar Narkoba, Pecatan Polisi di Singkawang Diciduk BNN

Uun Yuniar
BNN Kota Singkawang menangkap dua bandar narkoba. Salah satunya mantan anggota Polri. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

SINGKAWANG, iNews.id - Dua bandar narkoba ditangkap di Singkawang, Kalimantan Barat. Salah satunya adalah mantan polisi yang dipecat karena kasus narkotika.

Keduanya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Singkawang karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

"Tersangka pertama Tri Hartono (TH) dan kedua Heriyanto (HR) yang merupakan mantan anggota Polri," kata Kepala BNN Kota Singkawang Kompol Budi Toto, Rabu (10/8/2022).

Tersangka TH ditangkap di Jalan KS Tubun, Kelurahan Roban, Singkawang Tengah. Kemudian HR ditangkap di Jalan Alianyang saat melintas di depan Singkawang Grand Mall.

"Barang bukti yang diamankan dari dua tersangka ini yaitu 18,92 gram sabu," katanya.

Dari penelusuran terungkap HR merupakan residivis kasus yang sama. Dia dipecat dari kepolisian pada 2010. 

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Dramatis! Polisi Duel dengan Bandar Sabu saat Gerebek Kampung Narkoba di Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal