Kasus Covid-19 di Kalbar Meningkat, Gubernur Perberat Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Reza Yunanto
Gubernur Sutarmidji menjadi Inspektur Upacara HUT ke-75 RI di Kantor Gubernur, Senin (17/8/2020). (Foto Instagram Humas Pemprov Kalbar)

Selain saksi kepada maskapai penerbangan, Sutarmidji mengatakan juga telah membuat kebijakan larangan aparatur sipil negara (ASN) tak boleh keluar kota.

Hal itu juga tak terlepas dari sanksi lantaran ada pejabat yang pergi ke luar kota untuk mengikuti lelang jabatan.

Kemudian terkait guru-guru yang terjangkit Covid-19, Sutarmidji telah membuat keputusan menunda kegiatan belajar tatap muka di sekolah. Seluruh siswa dan guru tidak perlu datang ke sekolah.

"Yang boleh ke sekolah cuma kepala sekolah dan wakil serta tata usahanya," ujar mantan Wali Kota Pontianak ini.

Sutarmidji menegaskan, terhadap siswa yang belum memulai pembelajaran di sekolah agar tetap di rumah dan tidak boleh nongkrong di warnet atau warung kopi. Bila ketahuan, pemerintah akan mencabut beasiswa siswa itu.

"Kalau terkena razia dan dia murid sekolah negeri, maka beasiswa saya cabut. Bagi yg sekolah di swasta dikenakan denda dan isolasi di tempat yg ditentukan pemerintah," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
16 jam lalu

Berkah dari Langit! Hujan Lebat Guyur Pontianak, Kabut Asap Perlahan Menghilang

8 hari lalu

Karhutla Singkawang Masuki Hari ke-18, Tim Gabungan Kendalikan Kebakaran Lahan Gambut

9 hari lalu

Upaya Penanggulangan Karhutla Kalimantan Barat Tahun 2027

12 hari lalu

Izin Usaha 5 Korporasi di Kalbar Dibekukan akibat Karhutla, Tersebar di Ketapang dan Sanggau

20 hari lalu

Jaring Talenta Muda, Perindo Cup 2026 Diikuti 72 Klub se-Kalimantan Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal