Kasus KDRT Suami Cekik Istri Diselesaikan secara Restoratif, Ini Kata Kajati Kalbar

Antara
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi. (Foto: iNews.id/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menyelesaikan kasus KDRT di Kabupaten Sekadau dengan keadilan restoratif. Kejaksaan memfasilitasi pertemuan terdakwa dengan korban yang merupakan pasangan suami istri.

"Perkara KDRT yang berujung ribut ini merupakan perkara yang sederhana," ujar Kepala Kejati Kalbar Masyhudi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/2/2022).

Kasus KDRT tersebut terjadi pada 9 Februari 2022 dan ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari). Tersangka dalam kasus ini adalah Albertus Jani, yang melakukan KDRT kepada istrinya yakni Nita yang menjadi korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sekadau berdasarkan arahan Kejati Kalbar menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan terdakwa. Perdamaian itu akhirnya disepakati kedua pihak dengan menggelar proses perdamaian pada 14 Februari 2022 di Kantor Kejari Landak.

Perdamaian difasilitasi oleh JPU Kejari Sekadau Henrik Fayol dan Ratna Khatulistiwi.

"Tersangka meminta maaf kepada korban, dan korban pun memaafkan perbuatannya," tutur Masyhudi.

Dia mengatakan, Kejati Kalbar hingga Februari 2022 telah menyelesaikan tiga perkara secara restoratif. Selain kasus KDRT di di Sekadau, dua lainnya yakni kasus percobaan pencurian di Mempawah.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Karhutla Singkawang Masuki Hari ke-18, Tim Gabungan Kendalikan Kebakaran Lahan Gambut

6 hari lalu

Upaya Penanggulangan Karhutla Kalimantan Barat Tahun 2027

9 hari lalu

Izin Usaha 5 Korporasi di Kalbar Dibekukan akibat Karhutla, Tersebar di Ketapang dan Sanggau

17 hari lalu

Jaring Talenta Muda, Perindo Cup 2026 Diikuti 72 Klub se-Kalimantan Barat

18 hari lalu

1.200 Personel TNI Dikerahkan Atasi Karhutla Kalbar, Ini Instruksi Pangdam Tanjungpura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal