Emosi Dibangunkan saat Tidur, Suami Cekik Leher Istri dengan Kedua Tangan

Antara
Kepala Kejati Kalbar Masyhudi. (ANTARA/HO-Humas Kejati Kalbar)

PONTIANAK, iNews.id - Suami menganiaya istri lantaran dibangunkan saat sedang tidur di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Dia mencekik leher korban dengan kedua tangannya.

Saat itu korban berinisial NT berusaha melepas cekikan dari suaminya AJ. Namun pelaku kemudian menggunakan kaki kanan menendang tubuh korban.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini berujung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau. Pelaku ditetapkan tersangka dan diancam dengan Pasal 44 Ayat(1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Atas perkara tersebut, Jaksa Ratna Khatulistiwi dan Hendrik Fayol sebagai fasilitator Kejari Sekadau memediasi untuk dilakukan perdamaian antara tersangka AJ dan NT. Suami istri ini akhirnya menandatangani berita acara perdamaian. Tersangka lalu meminta maaf kepada istrinya dan korban pun sudah memaafkan perbuatan sang suami.

Kepala Kejati Kalbar Masyhudi mengatakan, perkara KDRT ini pada akhirnya diselesaikan secara 'restorative justice' dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

57 tahun lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

57 tahun lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

57 tahun lalu

Kejati Kaltim Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Rp6,7 Triliun

57 tahun lalu

KDRT Maut di Simalungun, Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Rumah Kontrakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal