Emosi Dibangunkan saat Tidur, Suami Cekik Leher Istri dengan Kedua Tangan

Antara
Kepala Kejati Kalbar Masyhudi. (ANTARA/HO-Humas Kejati Kalbar)

PONTIANAK, iNews.id - Suami menganiaya istri lantaran dibangunkan saat sedang tidur di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Dia mencekik leher korban dengan kedua tangannya.

Saat itu korban berinisial NT berusaha melepas cekikan dari suaminya AJ. Namun pelaku kemudian menggunakan kaki kanan menendang tubuh korban.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini berujung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau. Pelaku ditetapkan tersangka dan diancam dengan Pasal 44 Ayat(1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Atas perkara tersebut, Jaksa Ratna Khatulistiwi dan Hendrik Fayol sebagai fasilitator Kejari Sekadau memediasi untuk dilakukan perdamaian antara tersangka AJ dan NT. Suami istri ini akhirnya menandatangani berita acara perdamaian. Tersangka lalu meminta maaf kepada istrinya dan korban pun sudah memaafkan perbuatan sang suami.

Kepala Kejati Kalbar Masyhudi mengatakan, perkara KDRT ini pada akhirnya diselesaikan secara 'restorative justice' dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
22 jam lalu

Main di Sungai Kapuas yang Surut, Remaja Perempuan di Sanggau Tewas Tenggelam

24 jam lalu

300 Brimob dari Kaltim dan Bali Dikirim ke Kalbar, Dikerahkan Hadapi Karhutla

2 hari lalu

Penangkapan DPO Penyekap dan Aniaya Mantan Istri di Parigi, Polisi Lepaskan Tembakan

4 hari lalu

Jadwal Penerbangan di Singkawang Lumpuh Imbas Kabut Asap Karhutla

6 hari lalu

Polda Kalbar Bongkar 10 Tambang Emas Ilegal, 13 Tersangka Ditangkap Salah Satu Oknum Dewan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal