Kasus Korupsi Penerimaan Pajak, Kejati Kalbar Tetapkan Satu Tersangka

Antara
Kepala Kejati Kalbar Masyhudi (kiri) mengumumkan penetapan tersangka korupsi penerimaan pajak daerah, Selasa (18/1/2022). (Foto: Antara).

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan seorang tersanga korupsipajak di Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kalbar. Tersangka adalah GL, staf pelaksana di Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) di Balai Karangan Wilayah Sanggau.

"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi berinisial GL," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi dalam keterangan pers di Pontianak, Selasa (18/1/2022) sore.

Masyhudi mengatakan, penetapan GL sebagai tersangka didukung oleh dua alat bukti yang kuat. Penahanan GL dilakukan di Rutan Pontianak selama 20 hari.

GL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Masyhudi, GL ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi penerimaan pajak di UIPPD Balai Karangan BPD Kalbar periode 2017-2020.

Dia tida menyetorkan penerimaan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip, pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan ke kas daerah.

"Penyidikan ini tidak hanya berhenti pada tersangka GL dan terus berlangsung sehingga ada kemungkinan masih akan berkembang," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

13 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

17 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

19 hari lalu

Berkah dari Langit! Hujan Lebat Guyur Pontianak, Kabut Asap Perlahan Menghilang

26 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal