Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNPP Catat 5.436 Pelintas di 15 PLBN Terpadu pada H-4 Lebaran, Entikong Terpadat
Advertisement . Scroll to see content

Disiapkan Jadi Pintu Ekspor-Impor di Perbatasan Kalbar, Operasionalisasi TBI Entikong Dikebut

Rabu, 04 November 2026 - 07:56:00 WIB
Disiapkan Jadi Pintu Ekspor-Impor di Perbatasan Kalbar, Operasionalisasi TBI Entikong Dikebut
Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris BNPPDT sekaligus Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, Nurdin. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mempercepat operasionalisasi Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, untuk membuka jalur perdagangan ekspor-impor di kawasan perbatasan. Dari tujuh TBI yang telah dibangun, baru TBI Motaain yang beroperasi sehingga pemerintah kini berupaya menuntaskan berbagai kendala agar fasilitas lainnya dapat segera dimanfaatkan.

Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil (BNPPDT) menggelar forum koordinasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Pembahasan difokuskan pada penyelesaian hambatan regulasi, kesiapan infrastruktur, serta tata kelola pelayanan perdagangan internasional.

Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris BNPPDT sekaligus Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, Nurdin mengatakan, keberadaan TBI tidak cukup hanya dengan pembangunan fasilitas fisik. Konektivitas antara kawasan perbatasan, wilayah penyangga, dan pusat produksi juga harus dipastikan agar kegiatan perdagangan dapat berjalan.

"Terminal Barang Internasional bukan sekadar fasilitas yang dibangun di kawasan PLBN. Kita harus memastikan kawasan hinterland dan pusat-pusat produksi juga terhubung dengan pintu perdagangan internasional," ujar Nurdin.

Dia menjelaskan, percepatan operasionalisasi TBI Entikong merupakan tindak lanjut arahan Kepala BNPPDT agar fasilitas yang telah dibangun pemerintah segera dimanfaatkan. Karena itu, koordinasi lintas kementerian diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan kepabeanan, ketentuan jenis dan volume barang, hingga standar operasional pelayanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut