Kejati Kalbar Tahan Lagi Satu Tersangka Korupsi Penanaman Sawit di PTPN XIII

Gusti Eddy
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi menyampaikan keterangan pers penahanan tersangka korupsi PTPN XIII, Kamis (25/3/2021). (Foto: Kejati Kalbar)

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menahan tersangka korupsi penananam kelapa sawit di PTPN XIII yang merugikan negara hingga Rp854 juta. Tersangka yakni Seragi, direktur CV Kaban Karya Mandiri.

"Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp854.040.325," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi dalam keterangan pers di Pontianak, Kamis (25/3/2021).

Masyhudi menjelaskan, penyidik menaikkan status Seragi sebagai tersangka dan ditahan setelah memiliki dua alat bukti yang cukup.

Tersangka menandatangani dokumen untuk pencairan pembayaran kegiatan penanaman yang dilakukan secara borongan. Namun pekerjaan tidak sesuai keadaan sebenarnya.

"Tersangka melakukan penanaman 550 hektare, padahal baru ditanami 318,95 hektare," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

3 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

7 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

14 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

16 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal