Keroyok Tetangga, Kakak Adik di Kotawaringin Timur Ditangkap Polisi

Normansyah
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani saat ekspos kasus penganiayaan yang dilakukan kakak adik. (Foto: iNews/Normansyah)

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani mengatakan, aparat yang menerima informasi dengan cepat bertindak dan datang ke lokasi kejadian.

"Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan dan kini mereka ditahan," ujar Kapolres, Selasa (12/1/2022).

Atas perbuatan yang mereka lakukan, kedua kakak beradik terancam hukuman 5 tahun penjara, Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 170 ayat 1 tentang Penganiayaan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Polisi Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Dugaan Aniaya Perempuan

57 tahun lalu

Kabar Duka, Polisi di Katingan Kalteng Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba

57 tahun lalu

Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar, Tersangka Akui Perbuatan di 6 TKP

57 tahun lalu

Taufik Hidayat Tersangka Penganiaya dan Penyekap YTR Jalani Rekonstruksi Tertutup

57 tahun lalu

3 Remaja di Wakatobi Diduga Disiksa 2 Oknum Polisi, Disetrum hingga Dipaksa Lompat Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal