Keroyok Tetangga, Kakak Adik di Kotawaringin Timur Ditangkap Polisi

Normansyah
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani saat ekspos kasus penganiayaan yang dilakukan kakak adik. (Foto: iNews/Normansyah)

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani mengatakan, aparat yang menerima informasi dengan cepat bertindak dan datang ke lokasi kejadian.

"Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan dan kini mereka ditahan," ujar Kapolres, Selasa (12/1/2022).

Atas perbuatan yang mereka lakukan, kedua kakak beradik terancam hukuman 5 tahun penjara, Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 170 ayat 1 tentang Penganiayaan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jiwa Nasionalisme! Relawan Karhutla Upacara HUT ke-81 RI di Lokasi Kebakaran

2 hari lalu

Kebakaran Hutan dan Lahan di Kotawaringin Timur Meluas hingga 1.207 Hektare

6 hari lalu

Kesal Istri TKW Tak Kirim Uang, Ayah di Purwakarta Tega Siksa Anak Kandung

6 hari lalu

Viral Orangutan Masuk Perkantoran di Katingan, Diduga Kabur dari Hutan akibat Karhutla

7 hari lalu

Kabut Asap Karhutla Selimuti Kotim, Penderita ISPA Melonjak 704 Kasus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal