Keroyok Tetangga, Kakak Adik di Kotawaringin Timur Ditangkap Polisi

Normansyah
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani saat ekspos kasus penganiayaan yang dilakukan kakak adik. (Foto: iNews/Normansyah)

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani mengatakan, aparat yang menerima informasi dengan cepat bertindak dan datang ke lokasi kejadian.

"Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan dan kini mereka ditahan," ujar Kapolres, Selasa (12/1/2022).

Atas perbuatan yang mereka lakukan, kedua kakak beradik terancam hukuman 5 tahun penjara, Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 170 ayat 1 tentang Penganiayaan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tokoh Agama di Bondowoso Laporkan 3 Akun TikTok Diduga Buat Konten SARA

1 hari lalu

Viral Pertengkaran Emak-Emak di Bangkalan Berujung Penganiayaan di Depan Anak

2 hari lalu

Kakek di Sampang Pukul Tetangga Pakai Linggis hingga Tewas, Diduga Dendam soal Ilmu Hitam

6 hari lalu

Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung

11 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal