Kesal Adiknya Diganggu, Pria di Sintang Tembak Tetangga Pakai Senpi Rakitan hingga Tewas

Gusti Eddy
Seorang pria berinisial OA menghabisi nyawa tetangganya menggunakan senpi rakitan lantaran kesal adiknya diganggu. (Foto: Gusti Eddy)

Ternyata, korban kembali mendatangi tersangka. Kali ini dengan tangan kosong. OA yang merasa terancam kemudian mengambil senpi rakitan dan menembak korban hingga tewas.

"Awal mulanya perselisihan adik pelaku dan adik korban, di mana adik pelaku perempuan dan adik korban laki-laki," ucap Kasat Reskrim Polres Sintang Idris Bakkara.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
21 jam lalu

Identitas 3 Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak KKB di Jayawijaya Papua

21 jam lalu

Rombongan Penyalur Bantuan Berpencar Saat Diberondong Tembakan di Jayawijaya, 5 Selamat

1 hari lalu

Rombongan Penyalur Bantuan Pangan Ditembak di Jayawijaya, 3 Orang Tergeletak di Jalan

2 hari lalu

Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat

6 hari lalu

Mozza yang Hilang Setahun Ternyata Dibunuh, Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal