Korupsi Pembangunan Jalan di Sintang, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Antara
Kejari Sintang menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan jalan Baning-Sungai Ana. (Foto: ANTARA)

SINTANG, iNews.id - Kejari Sintang menetapkan dua tersangka kasus korupsipembangunan jalan Baning-Sungai Ana senilai Rp1,1 miliar. Kerugian negara mencapai Rp302 juta.

Dua tersangka adalah L, direktur CV RMK yang memenangkan lelang pembangunan jembatan, dan S yang merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Sintang yang bertindak sebagai pelaksana lapangan.

"Secepatnya berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk disidangkan," kata Kepala Kejari Sintang, Porman Patuan Radot, Selasa (31/6/2022).

Porman menjelaskan, pembangunan jalan tersebut berlangsung pada 2017. L sebagai pemenang lelang berkomplot dengan S untuk mengalihkan pekerjaan kepada S.

"Perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan undang-undang," katanya.

Selain pengalihan pekerjaan, berdasakaran audit BPKP juga ditemukan spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

"Pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Sintang melibatkan ahli konstruksi dan ahli keuangan. Benar ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan jalan tersebut," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal