KPU Kalbar Tetapkan DPT di 7 Kabupaten Penyelenggara Pilkada Serentak 2020

Antara
Ilustrasi DPT. (Foto: Istimewa)

Di antaranya, untuk pemilih yang sudah meninggal, sudah atau belum berusia 17 tahun atau sudah menikah atau belum, sudah pindah domisili, sudah beralih status, identitas pemilih invalid.

Kemudian melakukan perbaikan terhadap selisih hasil antara DPHP dan sistem informasi data pemilih (sidalih) sebelum ditetapkan menjadi DPT.

"Sebagian besar saran perbaikan telah ditindaklanjuti oleh KPU," kata Faisal.

Selain itu Bawaslu menyarankan KPU agar prinsip penataan TPS tetap mengutamakan prinsip pelayanan (mendekatkan jarak) kepada pemilih. Untuk kasus pemilih di daerah perbatasan dengan Kalteng, agar dipastikan sesuai identitas kependudukan dan tetap dijaga hak pilihnya.

"Dan memastikan masuk pada provinsi mana," kata Faisal.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu 11,67 Kg di Sambas Kalbar, 2 Tersangka Ditangkap

4 hari lalu

Kecelakaan Maut 2 Truk Tabrakan di Kubu Raya, 1 Orang Tewas 2 Luka-Luka

31 hari lalu

Berkah dari Langit! Hujan Lebat Guyur Pontianak, Kabut Asap Perlahan Menghilang

1 bulan lalu

Karhutla Singkawang Masuki Hari ke-18, Tim Gabungan Kendalikan Kebakaran Lahan Gambut

1 bulan lalu

Upaya Penanggulangan Karhutla Kalimantan Barat Tahun 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal