Kronologi Pelatih Taekwondo di Pontianak Cabuli Murid, Berawal dari Cedera dan Dipijat

Reza Yunanto
Pelatih taekwondo R alias Awin menjalani pemeriksaan di Polresta Pontianak. (Foto: Polresta Pontianak)

Setelah pencabulan yang pertama, pelaku mengulangi perbuatan yang sama di waktu yang berbeda hingga total terjadi pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali.

Atas perbuatannya, Awin ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Dia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," dikutip dari laman tersebut.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

12 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

19 hari lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

1 bulan lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

2 bulan lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal