Kronologi Pelatih Taekwondo di Pontianak Cabuli Murid, Berawal dari Cedera dan Dipijat

Reza Yunanto
Pelatih taekwondo R alias Awin menjalani pemeriksaan di Polresta Pontianak. (Foto: Polresta Pontianak)

Setelah pencabulan yang pertama, pelaku mengulangi perbuatan yang sama di waktu yang berbeda hingga total terjadi pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali.

Atas perbuatannya, Awin ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Dia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," dikutip dari laman tersebut.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 jam lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

2 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

10 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

22 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

22 hari lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal