Larangan Mudik, Pekerja Migran Juga Tak Boleh Pulang lewat Perbatasan di Kalbar

Antara
PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. (iNews.id/Uun Yuniar)

Mereka harus mengikuti tes PCR dan karantina selama lima hari sebelum melanjutkan perjalanan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pada Selasa (4/5/2021) sebanyak 293 PMI telah selesai menjalankan karantina dan diperbolehkan melanjutkan perjalanan pulang ke daerah masing-masing.

"Sampai hari ini sudah ada 293 PMI yang di pulangkan setelah menjalani isolasi dan hasil tes akhirnya negatif," katanya.

saat ini masih ada 156 PMI yang menjalani karantina di Pontianak dan 75 PM di Entikong, Kabupaten Sanggau. Mereka baru diperbolehkan pulang setelah hasil tes PCR mereka keluar dan dinyatakan negatif.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

5 hari lalu

Rampung Jalani Proses Hukum, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

12 hari lalu

Perkuat Sinergi Indonesia–Malaysia, Menteri Imipas Tinjau 46 PMI di DTI Semenyih

12 hari lalu

Menteri Imipas Pastikan Percepatan Pemulangan 46 PMI Bermasalah dari Malaysia

17 hari lalu

Truntum Cihampelas Hadir di Matta Fair Malaysia 2026, Bawa Pesona Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal