Larangan Mudik, Pekerja Migran Juga Tak Boleh Pulang lewat Perbatasan di Kalbar

Antara
PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. (iNews.id/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Larangan mudik juga berlaku untuk pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia yang akan kembali melalui perbatasan di Kalimantan Barat. Mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021, PMI tidak bisa masuk ke Indonesia.

"Tanggal 6-17 Mei PMI tidak boleh masuk lagi karena ada larangan mudik," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson di Pontianak, Rabu (5/5/2021).

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, Harisson. (Foto: iNews/Barlian Pasore)

Menurut Harisson, konsulat jenderal (konjen) Indonesia di Malaysia juga sudah memastikan tidak akan melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) termasuk para PMI.

"Konjen di Kuching sudah tidak lagi mengeluarkan surat perjalanan untuk masuk ke Indonesia. Bagi PMI maupun mandiri karena sudah ada larangan mudik," tuturnya.

Dia menjelaskan, sejak 20 Maret hingga 3 Mei 2021, sudah 5.505 PMI yang pulang ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Entikong. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

5 hari lalu

Rampung Jalani Proses Hukum, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

12 hari lalu

Perkuat Sinergi Indonesia–Malaysia, Menteri Imipas Tinjau 46 PMI di DTI Semenyih

12 hari lalu

Menteri Imipas Pastikan Percepatan Pemulangan 46 PMI Bermasalah dari Malaysia

17 hari lalu

Truntum Cihampelas Hadir di Matta Fair Malaysia 2026, Bawa Pesona Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal