Lima Pendemo Tolak Omnibus Law di Pontianak Jadi Tersangka

Antara
Polda Kalbar menetapkan 5 peserta demo Omnibus Law di Pontianak sebagai tersangka. (iNews.id/Gusti Eddy)

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan lima orang peserta demo Omnibus Law di Pontianak sebagai tersangka. Tiga orang karena memakai narkoba, dua orang karena membawa senjata tajam dan benda berbahaya.

"Kelima orang ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 114 pendemo yang kami amankan," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go dalam keterangan kepada media, Senin (12/10/2020).

Dia mengatakan, kelima peserta demo Omnibus Law itu masih menjalani pemeriksaan terkait peran mereka dalam demo yang berakhir ricuh itu.

Polisi menyayangkan aksi demonstrasi yang disertai perusakan terhadap Gedung DPRD Kalbar itu. Demonstrasi tersebut rentan dimasuki penyusup yang memang bertujuan untuk memprovokasi tindakan kekerasan.

"Boleh-boleh saja menyampaikan aspirasi. Asalkan bijaksana, tidak dengan kekerasan, serta tidak mudah terprovokasi," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Kebakaran 18 Ruko di Pasar Pagi Mempawah Diduga akibat Korsleting, Kerugian Capai Rp45 Miliar

57 tahun lalu

Tragis! Remaja Hilang Terseret Arus di Wisata Alam Riam Landau Ditemukan Meninggal

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal