Lolos dari Hukuman Mati, 2 WNI di Malaysia Dideportasi ke Indonesia

Antara
Herna Mola dan Soha Beta, dua WNI dideportasi dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (24/3/2021).

PONTIANAK, iNews.id - Dua warga negara Indonesia (WNI) yang lolos dari hukuman mati di Malaysia tiba di Indonesia. Keduanya dideportasi pemerintah Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (24/3/2021).

Kedua WNI tersebut yakni Herna Mola dan Soha Beta yang merupakan warga Gowa, Sulawesi Selatan. 

"KJRI Kuching hari ini telah membantu dan mendampingi kepulangan dua orang WNI ke Indonesia melalui PLBN Entikong," kata Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching di Sarawak, Malaysia, Yonny Tri Prayitno.

Setibanya di Indonesia, keduanya diserahkan kepada perwakilan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Pontianak. Selanjutnya, BP2MI akan memproses kepulangan keduanya ke Gowa setelah menyelesaikan pemeriksaan Covid-19.

"Keduanya kami serahkan ke BP2MI Pontianak untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

10 hari lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

1 bulan lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

1 bulan lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

1 bulan lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal