Lolos dari Hukuman Mati, 2 WNI di Malaysia Dideportasi ke Indonesia

Antara
Herna Mola dan Soha Beta, dua WNI dideportasi dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (24/3/2021).

PONTIANAK, iNews.id - Dua warga negara Indonesia (WNI) yang lolos dari hukuman mati di Malaysia tiba di Indonesia. Keduanya dideportasi pemerintah Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (24/3/2021).

Kedua WNI tersebut yakni Herna Mola dan Soha Beta yang merupakan warga Gowa, Sulawesi Selatan. 

"KJRI Kuching hari ini telah membantu dan mendampingi kepulangan dua orang WNI ke Indonesia melalui PLBN Entikong," kata Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching di Sarawak, Malaysia, Yonny Tri Prayitno.

Setibanya di Indonesia, keduanya diserahkan kepada perwakilan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Pontianak. Selanjutnya, BP2MI akan memproses kepulangan keduanya ke Gowa setelah menyelesaikan pemeriksaan Covid-19.

"Keduanya kami serahkan ke BP2MI Pontianak untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 jam lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

3 hari lalu

Rampung Jalani Proses Hukum, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

9 hari lalu

Perkuat Sinergi Indonesia–Malaysia, Menteri Imipas Tinjau 46 PMI di DTI Semenyih

9 hari lalu

Menteri Imipas Pastikan Percepatan Pemulangan 46 PMI Bermasalah dari Malaysia

14 hari lalu

Truntum Cihampelas Hadir di Matta Fair Malaysia 2026, Bawa Pesona Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal