Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, Pekerja Migran Dipulangkan ke Indonesia

Antara
Ical Samerin, WNI pekerja migran lolos dari hukuman mati di Malaysia dipulangkan melalui PLBN Entikong. (Foto: KJRI Kuching)

PONTIANAK, iNews.id - Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Ical Samerin (36) lolos dari hukuman mati di Malaysia. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching membantu laki-laki pekerja migran itu kembali ke Indonesia.

"Yang bersangkutan dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat," ujar Kepala KJRI Kuching, Yonny Tri Prayitno melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/9/2021).

Yonny menjelaskan, Ical Samerin ditangkap polisi di Sarawak pada 2 Mei 2017 atas tuduhan membunuh perempuan WNI yang disebut sebagai istrinya.

Dia menjalani persidangan di Mahkamah Tinggi Miri, dan pada 20 Mei 2020 dijatuhi vonis hukuman mati.

"Kami dari KJRI Kuching melalui pengacara melakukan banding ke Mahkamah Rayuan Miri," ujar Yonny.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
18 hari lalu

2 WNA dan 1 WNI Hilang saat menyelam di Perairan Sikka Ditemukan Selamat, Operasi SAR Ditutup

19 hari lalu

2 WNA Irlandia dan 1 WNI Hilang saat Menyelam di Perairan Sikka NTT

24 hari lalu

Rendi Apriyanto WNI asal Natuna Tewas dalam Serangan Drone Ukraina di Rusia

29 hari lalu

Terungkap Modus Penipuan Kripto di Jatim, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

1 bulan lalu

Polisi Gagalkan Dugaan Penyelundupan WNA ke Australia via Rote Ndao, 1 WNI Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal