Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, Pekerja Migran Dipulangkan ke Indonesia

Antara
Ical Samerin, WNI pekerja migran lolos dari hukuman mati di Malaysia dipulangkan melalui PLBN Entikong. (Foto: KJRI Kuching)

Baru pada 23 Agustus 2021, sidang di tingkat banding itu digelar. Pada persidangan itu, tim pengacara berhasil meyakinkan majelis hakim kalau Ical Samerin tidak bersalah.

"Dengan dukungan dan upaya pembelaan yang dilakukan pengacara tersebut, Hakim Mahkamah Rayuan memutuskan Ical tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuduhan," tutur Yonny.

Dinyatakan bebas, Ical Samerin pada 27 Agustus 2021 diserahkan ke Depo Imigresen Bekenu, Sarawak untuk selanjutnya dilakukan proses deportasi ke Indonesia.

Setelah menjalani tes Covid-19, Ical kemudian diserahkan ke KJRI Kuching untuk dilakukan pemulangan melalui jalur darat di PLBN Entikong.

"Proses pemulangan berjalan lancar. KJRI Kuching menyerahkan kepada Satgas Pemulangan WNI/PMI," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
18 hari lalu

2 WNA dan 1 WNI Hilang saat menyelam di Perairan Sikka Ditemukan Selamat, Operasi SAR Ditutup

19 hari lalu

2 WNA Irlandia dan 1 WNI Hilang saat Menyelam di Perairan Sikka NTT

24 hari lalu

Rendi Apriyanto WNI asal Natuna Tewas dalam Serangan Drone Ukraina di Rusia

29 hari lalu

Terungkap Modus Penipuan Kripto di Jatim, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

1 bulan lalu

Polisi Gagalkan Dugaan Penyelundupan WNA ke Australia via Rote Ndao, 1 WNI Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal