Makam Leluhur Dayak Digusur Perusahaan Sawit, Ahli Waris Tolak Putusan Dewan Adat

Sigit Dzakwan Pamungkas
Ahli waris makam leluhur dayak di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Sukamara menolak hasil sidang adat yang mendenda perusahaan sawit Rp300 juta. (Foto: iNews/Sigit Dzakwan)

Makam leluhur Dayak yang digusur berada di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Desa Sukaraja, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara.

Sidang permasalahan ini digelar tertutup di Rumah Betang, yakni rumah adat Suku Dayak di Desa Pasir Panjang, Pangkalan Bun.

"Sidang adat bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk mencari mufakat dalam musyawarah dengan kearifan lokal," ujar Ketua DAD Agustiar Sabran yang memimpin sidang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

BNNP Kalteng Bongkar 2 Kasus Narkoba, Sita Sabu Hampir 300 Gram

1 bulan lalu

Massa Bakar Kantor dan Mes Perusahaan Sawit di Labura usai Warga Tewas Diduga Dianiaya

5 bulan lalu

Panglima Jilah Temui Jokowi di Solo, Tanya Realisasi Dayak Center di IKN

6 bulan lalu

Didenda 1 Babi dan 5 Ayam, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf Hina Budaya Toraja

6 bulan lalu

Komika Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Denda Hewan Buntut Hina Budaya Toraja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal