Mantan Kades di Kalbar Tersangka Korupsi, Tanah 4,5 Hektare Miliknya Disita Kejaksaan

Antara
Kejaksaan Negeri Sanggau menyita tiga bidang tanah mantan kepala desa tersangka korupsi APBDes 2019. (Foto: Kejari Sanggau)

SANGGAU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) menyita tiga bidang tanah seluas 4,5 hektare milik mantan kepala desa (kades) Pengadang inisial FY. Penyitaan tersebut terkait dugaan korupsi APBDes 2019.

"Tiga bidang tanah itu milik tersangka FY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan APBDes Pengadang tahun anggaran 2019," ujar Kepala Kejari Sanggau Rudy Astanto, Selasa (31/8/2021).

Dalam kasus tersebut, FY telah ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian negara dalam kasus ini Rp396 juta.

Rudy mengatakan, tiga bidang tanah itu berada di Dusun Grama Jaya, Desa Nekan, Kecamatan Entikong, masing-masing seluas 2 hektare, 1,5 hektare, dan 1 hektare.

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sanggau pada 23 Agustus 2021.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kesal Tak Diberi Salep, Oknum Kades di Bangkalan Diduga Pukul Perawat Puskesmas

16 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu 11,67 Kg di Sambas Kalbar, 2 Tersangka Ditangkap

18 hari lalu

Kecelakaan Maut 2 Truk Tabrakan di Kubu Raya, 1 Orang Tewas 2 Luka-Luka

1 bulan lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

1 bulan lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal