Oknum Polisi Pelaku Pencabulan di Pontianak Jalani Sidang Etik

Uun Yuniar
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komaruddin memberikan keterangan terkait oknum anggota pelaku pencabulan anak di bawah umur. (iNews.id/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Oknum polisi Brigadir DY yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Pontianak, menjalani sidang kode etik. Dia juga sedang menjalani sidang di peradilan umum.

"Sudah tiga kali sidang. Saya ketua komisinya," kata Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komaruddin, Selasa (24/11/2020).

Dia mengatakan, persidangan kode etik Brigadir DY sudah mendengar keterangan para saksi-saksi yang mengetahui peristiwa itu. Brigadir DY pun sudah didengar kesaksiannya di persidangan kode etik tersebut.

"Kita sudah masuk tahapan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk terduga pelanggar," ujarnya.

Menurutnya, persidangan kode etik terhadap Brigadir DY sudah sesuai dengan Undang-Undang Polri tentang pendisiplinan anggota Polri yang tersangkut kasus pidana umum berat.

Selain persidangan kode etik, Brigadir DY saat ini juga menjalani persidangan di peradilan umum karena telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Untuk kasus oknum anggota diduga lakukan pelecehan terhadap korban S saat ini juga dalam proses sidang di pengadilan negeri," tuturnya.

Selanjutnya

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Jangan Takut! Polda Jateng Minta Warga Berani Laporkan Pungli Oknum Polisi

16 hari lalu

Polda Sulbar Bongkar Peredaran Narkoba, Diduga Libatkan Oknum Polisi dan PNS

16 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

18 hari lalu

Pria di Labuhanbatu Ditembak usai Tepergok Curi Sawit, Warga Geruduk Kantor Perusahaan

18 hari lalu

Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-Laki dan Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal