Pakai Ketapel, Pria di Pontianak Aniaya Remaja Peserta Konvoi Sahur

Antara
Ketapel yang digunakan pelaku penganiayaan remaja peserta konvoi sahur di Pontianak (Antara)

Tersangka penganiayaan MAR saat ini diamankan di Polsek Utara bersama barang bukti satu buah ketapel dan empat butir gotri.

"Pelaku diancam pasal 353 KUHP (penganiayaan ringan), katanya.

Terkait kasus ini, dia mengimbau kepada warga agar tidak bertindak yang berlebihan atas suatu kejadian. Dia mengingatkan agar menyelesaikan suatu persoalan dengan cara musyawarah.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

57 tahun lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

57 tahun lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

57 tahun lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

57 tahun lalu

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Sabu dan DPO Pembacokan di Kendari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal