Pandemi Covid 10 Bulan, 3 Juta Warga di Kalbar Terima Sanksi akibat Langgar Prokes

Antara
Para pelanggar prokes diberikan sanksi push up. (Foto: Istimewa)

PONTIANAK, iNews.id – Sebanyak tiga juta warga tercatat menerima sanksi dari Polda Kalimantan Barat (Kalbar) akibat melanggar protokol kesehatan (prokes) selama Operasi Aman Nusa II. Operasi penanganan Covid ini telah berlangsung selama 10 bulan. 

"Dalam operasi menekan penyebaran Covid-19 di Kalbar, kami mencatat ada sebanyak tiga juta orang yang mendapat sanksi karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go, Sabtu (26/12/2020).

Untuk teguran tertulis diberikan kepada 95.523 orang. Sementara sanksi berupa kerja sosial diberikan kepada 4.201 orang. 

Selain teguran dan kerja sosial, Polda Kalbar juga mencatat terdapat 843 orang atau tempat usaha yang didenda. Total denda yang terkumpul sebanyak Rp186 juta.

“Ini sebagai upaya Polda Kalbar bersama Satgas Penanganan Covid-19 untuk menekan angka penyebaran virus," ujarnya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Buronan Penipuan Proyek di 5 Polda Ditangkap, Korban Dirugikan hingga Rp1,9 Miliar

57 tahun lalu

Terindikasi Jadi Sarang Peredaran Narkoba, 3 Tempat Hiburan Malam di Sumut Ditutup

57 tahun lalu

Presiden Persela Siap Terima Sanksi Buntut Ricuh Suporter saat Lawan Persijap

57 tahun lalu

Cara WNA China Keruk 774 Kg Emas dari Tambang di Kalbar dalam 4 Bulan, Bikin RI Rugi Rp1 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal