Pasangan Suami Istri di Sintang Curi 47 Motor, Beraksi sambil Ajak Anak

Gusty Eddy
Ilustrasi Curanmor. (Foto: Ist)

SINTANG, iNews.id – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat ditangkap polisi karena diduga telah mencuri sebanyak 47 sepeda motor. 

Dalam aksinya, kedua pelaku berinisial AR (52) dan ER (36) itu mengajak serta anaknya yang masih kecil. 

Kapolsek Sungai Tebelian, Ipda J Efendhy Kusuma mengatakan, aksi pasutri mencuri 47 sepeda motor itu terungkap saat tersangka ER (36) bersama anaknya yang masih di bawah umur tertangkap warga sedang melancarkan aksinya di kompleks Perumahan BTN Nabila, Desa Balai Agung, Kabupaten Sintang, Rabu (26/1/2022).

“Dari hasil pengembangan, ternyata pasangan suami istri tersebut sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2020 di berbagai wilayah mulai dari Kota Sintang, Kecamatan Sungai Tebelian dan Kabupaten Melawi. Motor-motor curian yang sudah berhasil dijual ada puluhan unit,” ungkap Efendhy, Senin (31/1/2022).

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka rata-rata menjual motor ke lokasi pedalaman dengan harga berkisar antara Rp4 juta sampai Rp6 juta per unit.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri Motor Ditangkap saat Jual Kendaraan di Showroom, Nyaris Diamuk Warga

57 tahun lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal