Pasangan Suami Istri di Sintang Curi 47 Motor, Beraksi sambil Ajak Anak

Gusty Eddy
Ilustrasi Curanmor. (Foto: Ist)

SINTANG, iNews.id – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat ditangkap polisi karena diduga telah mencuri sebanyak 47 sepeda motor. 

Dalam aksinya, kedua pelaku berinisial AR (52) dan ER (36) itu mengajak serta anaknya yang masih kecil. 

Kapolsek Sungai Tebelian, Ipda J Efendhy Kusuma mengatakan, aksi pasutri mencuri 47 sepeda motor itu terungkap saat tersangka ER (36) bersama anaknya yang masih di bawah umur tertangkap warga sedang melancarkan aksinya di kompleks Perumahan BTN Nabila, Desa Balai Agung, Kabupaten Sintang, Rabu (26/1/2022).

“Dari hasil pengembangan, ternyata pasangan suami istri tersebut sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2020 di berbagai wilayah mulai dari Kota Sintang, Kecamatan Sungai Tebelian dan Kabupaten Melawi. Motor-motor curian yang sudah berhasil dijual ada puluhan unit,” ungkap Efendhy, Senin (31/1/2022).

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka rata-rata menjual motor ke lokasi pedalaman dengan harga berkisar antara Rp4 juta sampai Rp6 juta per unit.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
14 jam lalu

Kecelakaan Beruntun Ambulans di Tol Batang, Pasutri Tewas Saat Antar Jenazah Anak

14 hari lalu

Tragedi KM Mutiara Santosa 2, Pasutri dan 2 Balita Selamat usai Lompat ke Laut

18 hari lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

21 hari lalu

Nyaris Diamuk Warga, Pencuri Rokok di Bangkalan Diselamatkan Emak-Emak dan Diberi Makan

22 hari lalu

Pura-Pura Buang Sampah, Tersangka Curanmor Kabur dari Polres Polman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal