Pedagang Kaki Lima di Pontianak Diizinkan Gelar Lapak di Ruang Publik

Antara
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. (Foto: Antara)

Edi berharap kelonggaran ini bisa kembali menggerakkan perekonomian warga yang terdampak pandemi Covid-19.

Sebelumnya Edi juga akan memberikan insentif bagi pelaku usaha seperti restoran, kafe, dan sebagainya yang menerapkan prokes dengan memebri keringanan pajak minimal 10 persen.

"Kami akan memberikan inovasi-inovasi bagi pelaku usaha agar tetap bisa bertahan bahkan bisa berkembang dampak pandemi Covid-19 di Kota Pontianak ini," tutur Edi.

Saat ini Kota Pontianak telah keluar dari zona merah Covid-19, namun masih menjalankan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Mencekam! Penertiban 163 Lapak Pedagang di Puncak Pass Cianjur Ricuh

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal