Pembunuh Bos Toko Ban Sintang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara

Reza Yunanto
Pembunuh pemilik toko Aneka Ban di Sintang, Kalimantan Barat, R (27) dijerat pasal berlapis dan terancam 15 tahun penjara. (Foto: Polres Sintang)

SINTANG, iNews.id - Pembunuh bos toko Aneka Ban Sintang di Kalimantan Barat dijerat pasal berlapis. Pelaku berinisial R (27) terancam hukuman penjara 15 tahun.

"Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 2 atau 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian yang dikutip dari laman Polres Sintang, Selasa (28/6/2022).

Korban adalah Tjin Tek Fo alias Susanto (62). Dia dibunuh R yang tak lain adalah karyawannya sendiri pada 13 Juni 2022.

Jasad korban dibungkus dengan karung lalu dibuang ke sungai di bawah Jembatan Rokan Penyanggak di Kecamatan Tempunak, dan baru ditemukan pada 23 Juni 2022.

Dari pemeriksaan terungkap kalau pembunuhan sadis itu dilakukan R karena sakit hati. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

5 Tersangka Pembunuh Bripka Fredy Awes Ternyata Anggota KKB, 2 Orang Tewas 3 DPO

1 hari lalu

Tak Disangka, Tersangka Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke Ternyata Sang Ayah Kandung

8 hari lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

9 hari lalu

Cekcok Parkir Berujung Maut! Ini Kronologi Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga

9 hari lalu

Tragis! Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga usai Cekcok Mulut di Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal