Pembunuh Bos Toko Ban Sintang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara

Reza Yunanto
Pembunuh pemilik toko Aneka Ban di Sintang, Kalimantan Barat, R (27) dijerat pasal berlapis dan terancam 15 tahun penjara. (Foto: Polres Sintang)

Kepada polisi, R mengatakan awalnya tak berniat membunuh korban. Namun dirinya berubah pikiran beberapa saat sebelum memukul korban dengan besi. 

"Awalnya nggak ada niat bunuh. Jarak beberapa detik ada pikiran kalau nggak diselesaikan nanti berabe," tutur R saat dihadirkan di Polres Sintang pada Senin (27/6/2022).

Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian menunjukkan besi yang dipakai memukul korban. (Foto: Polres Sintang)

Pelaku mengaku memukul kepala korban dua kali dengan besi. Namun saat mengetahui korban masih bernapas, dia kembali memukul korban di bagian hidung.

"Karena kedengeran napas masih kuat, mukul lagi," ujarnya.

Usai membunuh korban, pelaku mengambil uang dan handphone di laci meja kasir lalu kembali ke kontrakan dengan motor korban.

Handphone dan motor korban ditemukan di kontrakan, sedang uang sudah terpakai untuk makan.

"Uang untuk makan. Sudah nggak ada uang sama sekali saat itu," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

5 Tersangka Pembunuh Bripka Fredy Awes Ternyata Anggota KKB, 2 Orang Tewas 3 DPO

2 hari lalu

Tak Disangka, Tersangka Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke Ternyata Sang Ayah Kandung

8 hari lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

9 hari lalu

Cekcok Parkir Berujung Maut! Ini Kronologi Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga

9 hari lalu

Tragis! Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga usai Cekcok Mulut di Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal