Pembunuh Bos Toko Ban Sintang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara

Reza Yunanto
Pembunuh pemilik toko Aneka Ban di Sintang, Kalimantan Barat, R (27) dijerat pasal berlapis dan terancam 15 tahun penjara. (Foto: Polres Sintang)

SINTANG, iNews.id - Pembunuh bos toko Aneka Ban Sintang di Kalimantan Barat dijerat pasal berlapis. Pelaku berinisial R (27) terancam hukuman penjara 15 tahun.

"Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 2 atau 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian yang dikutip dari laman Polres Sintang, Selasa (28/6/2022).

Korban adalah Tjin Tek Fo alias Susanto (62). Dia dibunuh R yang tak lain adalah karyawannya sendiri pada 13 Juni 2022.

Jasad korban dibungkus dengan karung lalu dibuang ke sungai di bawah Jembatan Rokan Penyanggak di Kecamatan Tempunak, dan baru ditemukan pada 23 Juni 2022.

Dari pemeriksaan terungkap kalau pembunuhan sadis itu dilakukan R karena sakit hati. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 jam lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

5 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

5 hari lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

5 hari lalu

Pematangsiantar Gempar, Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung Berusia 85 Tahun

5 hari lalu

Identitas 7 Tersangka Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot AS di Yahukimo, Berstatus DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal